Jumat, 06 Juni 2014

Perda Peraturan Daerah ( Contoh )

PEMERINTAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
NOMOR : 5 TAHUN  2003
TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 31 TAHUN 2001
TENTANG PARTISIPASI DAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SIDENRENG RAPPANG,

Menimbang   :  a.   bahwa berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 188.342/886/SJ tanggal, 2 Mei 2002 perihal Peraturan Daerah, sebagai tindak lanjut dari hasil kajian Tim dan Rekomendasi Menteri Keuangan Nomor S-523/MK.07/2001, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 31 Tahun 2001, perlu ditinjau untuk diadakan pencabutan;

  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah tentang Partisipasi dan Sumbangan Pihak Ketiga;

Mengingat      :  1.   Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74 ; Tambahan Lembaran Negara  Nomor 1822);

  1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100 ; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495);

  1. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60 ; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);

  1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72 ; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 54; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);

  1. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan, Bentuk Rancangan Undang-undang, Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70);

Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG


MEMUTUSKAN :
Menetapkan     :  PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 31 TAHUN 2001 TENTANG PARTISIPASI DAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA

Pasal  1

Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 31 Tahun 2001 tentang  Partisipasi dan Sumbangan Pihak Ketiga (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 70) dinyatakan ditarik kembali.
Pasal   2

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang.

Disahkan di Pangkajene
pada tanggal, 24 Februari 2003
BUPATI SIDENRENG RAPPANG,
         

                                                                                                      H.S. PARAWANSA, SH.
Diundangkan di Pangkajene
pada tanggal, 25 Februari 2003

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN


           H. SYAHRIWIJAYA

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG TAHUN 2003 NOMOR 5
————————————————————————————————-

Terimakasi telah berkunjung di blog kami
“PEMERHATI HUKUM”
Pengunjung yang budiman, silahkan copy isi postingan pada blog ini (FREE) berdasarkan kebutuhan anda
Kami dari “ADMIN” akan mengupayakan yang terbaik untuk melengkapi kebutuhan anda berdasarkan “AMANAH” dan  “KEPEDULIAN” kami sebagai “MAHASISWA HUKUM” atas tersampainya apa yang pernah kami peroleh di “BANGKU KULIAH” dan untuk meminimalisir “AMNESIA HUKUM” serta  “KEMISKINAN WAWASAN” akan Hukum Positif di negeri ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar